Biaya Salinan Informasi
Dasar Hukum: SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011
1 | Biaya perolehan Informasi dibebankan kepada Pemohon | ||
2 | Biaya perolehan Informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya foto copy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut | ||
3 | Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan | ||
4 | Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah dalam hal biaya tersebut diperlukan (mislanya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan) | ||
5 | Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi | ||
TARIF BIAYA SALINAN INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA WONOSOBO | |||
|
|||
|
|||