SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO KELAS IA
Website ini Telah Mempedomani SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VII/2022
Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO KELAS IA
Website ini Telah Mempedomani SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VII/2022
Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
SYARAT BERPERKARA
Dokumen Persyaratan apa saja yang dibutuhkan
GUGATAN MANDIRI
Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan Secara Mandiri
E-COURT
Pendaftaran Perkara secara Online
EAC
Dapatkan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai secara Elektronik
INFORMASI PERKARA (SIPP)
Pencarian dan Informasi Perkara di Pengadilan
SURVEY LAG
Beri Penilaian Pada Pelayanan Kami
BIAYA PANJAR (KALIKAJAR)
Kalkulator Hitung Panjar Biaya Perkara
SIPURWACENG
Sistem Informasi Urusan Warga Peradilan Secara Elektronik
EPPID
Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
-
21 JAN
Sosialisasi oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
Pengadilan Negeri Wonosobo -
12 JAN
Safari Sekolah Ramah Anak Periode III sebagai Pembina Upacara di Sekolah
MAN 1 Wonosobo -
02 JAN
Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
Ruang Media Center -
31 DEC
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Media Center
INFORMASI PERKARA, LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKM
Berikut data perkara, capaian kinerja, dan kepuasan masyarakat
Survey Pelayanan Elektronik
Scan QR Code dibawah ini
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik.
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Pengunjung Website
Pengumuman Mahkamah Agung RI
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA
Percepatan Pengadaan Barang/jasa T.a 2026
Seleksi Terbuka Hakim Tinggi Pengawas Dan Hakim Yustisial...
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel
Undangan Pembukaan Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung...
Undangan Pembinaan Teknis Dan Administrasi Yudisia...
Pengumuman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA
Undangan Mengikuti Diskusi FCFCOA-BPHPI Secara Daring...
Surat Dirjen Badilag Nomor 490/DJA/HM1.1.1/II/2026...
Isbat Kesaksian Rukyat Hilal Awal Ramadan, Syawal dan...
Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 053/DJA/SK.OT.1.6/I/2026...
Undangan Mengikuti Kunjungan Kehormatan Jabatan Kehakiman...
Pengumuman Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA





























