SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO KELAS IA
Website ini Telah Mempedomani SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VII/2022
Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
PELAYANAN DIGITALISASI PENGADILAN
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO KELAS IA
Transformasi Proses Peradilan dari Manual Berbasis Kertas Menjadi Berbasis
Teknologi Informasi Untuk Efisiensi, Transparansi, dan Kecepatan Pelayanan Masyarakat Para Pencari Keadilan
SYARAT BERPERKARA
Dokumen Persyaratan apa saja yang dibutuhkan
GUGATAN MANDIRI
Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan Secara Mandiri
E-COURT
Pendaftaran Perkara secara Online
EAC
Dapatkan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai secara Elektronik
INFORMASI PERKARA (SIPP)
Pencarian dan Informasi Perkara di Pengadilan
SURVEY LAG
Beri Penilaian Pada Pelayanan Kami
BIAYA PANJAR (KALIKAJAR)
Kalkulator Hitung Panjar Biaya Perkara
SIPURWACENG
Sistem Informasi Urusan Warga Peradilan Secara Elektronik
PERPUS
Perpustakaan Online Pengadilan Agama Wonosobo
EPPID
Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
-
19 JUN
Pembinaan dan Penganugerahan Penghargaan Capaian Kinerja Triwulan II Se-Wilayah PTA Semarang
Jepara -
16 JUN
Semarak 1 Muharrom
Alun-alun Wonosobo -
13-16 JUN
Kegiatan benchmarking Mahkamah Agung RI Tahun 2026
Pengadilan Agama Kota Malang -
09 JUN
Wonosobo Investment Business Forum (WIBF)
Pendopo Bupati Wonosobo -
01 JUN
Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Alun-Alun Wonosobo
INFORMASI PERKARA, LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKM
Berikut data perkara, capaian kinerja, dan kepuasan masyarakat
Survey Pelayanan Elektronik
Scan QR Code dibawah ini
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik.
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Pengunjung Website
Pengumuman Mahkamah Agung RI
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA
Daftar Hasil Rapat Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan...
Penyelesaian Pembayaran Batik Pdsbma Tahun 2026
Hasil Pelaksanaan Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara...
Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran...
Pengisian Kelengkapan Berkas Guna Pengangkatan Dalam...
Pengumuman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA
Angka Perkara Perceraian di Morowali Utara Terus Bertambah,...
Pengadilan Agama Mentok Ikuti Rapat Koordinasi Monitoring...
Perluas Akses Keadilan, PA Tembilahan Dan Disdukcapil...
Berakhir Damai! Wakil Ketua PA Amuntai Kelas IB Hj....
Lagi dan Lagi, Hakim PA Sarolangun Berhasil Damaikan...
Pengumuman Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA





























