SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO KELAS IA
Website ini Telah Mempedomani SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VII/2022
Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
PELAYANAN DIGITALISASI PENGADILAN
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO KELAS IA
Transformasi Proses Peradilan dari Manual Berbasis Kertas Menjadi Berbasis
Teknologi Informasi Untuk Efisiensi, Transparansi, dan Kecepatan Pelayanan Masyarakat Para Pencari Keadilan
SYARAT BERPERKARA
Dokumen Persyaratan apa saja yang dibutuhkan
GUGATAN MANDIRI
Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan Secara Mandiri
E-COURT
Pendaftaran Perkara secara Online
EAC
Dapatkan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai secara Elektronik
INFORMASI PERKARA (SIPP)
Pencarian dan Informasi Perkara di Pengadilan
SURVEY LAG
Beri Penilaian Pada Pelayanan Kami
BIAYA PANJAR (KALIKAJAR)
Kalkulator Hitung Panjar Biaya Perkara
SIPURWACENG
Sistem Informasi Urusan Warga Peradilan Secara Elektronik
PERPUS
Perpustakaan Online Pengadilan Agama Wonosobo
EPPID
Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
-
21 APR
Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama
Pengadilan Negeri Wonosobo -
16 -17 APR
Rapat Koordinasi Pimpinan Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah
PTA Semarang -
13 APR
Monitoring dan Evaluasi PT Pos Indonesia
PT POS KC Wonosobo -
09 APR
Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025
Media Center
INFORMASI PERKARA, LAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN IKM
Berikut data perkara, capaian kinerja, dan kepuasan masyarakat
Survey Pelayanan Elektronik
Scan QR Code dibawah ini
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik.
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Pengunjung Website
Pengumuman Mahkamah Agung RI
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA
Himbauan Pelaksanaan Kegiatan Persatuan Tenis Warga...
Pelaporan Data Target/proyeksi Dan Realisasi Capaian...
Pemberitahuan Mekanisme Pemesanan Dan Pembayaran P...
Undangan Mengikuti Acara Puncak Peringatan Hut Ke -...
Surat Edaran No. 4 Tahun 2026. Tentang Pelaksanaan...
Pengumuman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA
Himbauan partisipasi Program Ph.D di University of...
Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV...
Ketentuan Pakaian Pada Seminar Nasional dan Puncak...
Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti Ketua PTA Jayapura...
Pemberitahuan Ke-IV Kewajiban Penyampaian Perbaikan...
Pengumuman Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA





























